jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) komplotan Lampung dan Pandeglang, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (5/2).
Dari tangan kedua komplotan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dan alat kejahatan.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Ditembak Mati, Nih Buktinya
Ketiga pelaku kelompok Lampung yaitu Saefudin (31) dan Ujang (30) warga dusun Satu, Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Kemudian kelompok Pandeglang, Aksani (23) warga Kampung Cicadas, Desa Batuhideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan kelompok Lampung bermula dari informasi Samin (47), warga Kampung Kerenceng, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat terparkir di halaman rumah pada Selasa (4/2) dini hari.
BACA JUGA: Duel Buron Curanmor vs Polisi, Siapa Pemenangnya?
"Setelah dilakukan penyelidikan, besoknya (Rabu) kami langsung mengejar pelaku yang diketahui masih berada di sekitar Gunung Sari. Dua orang pelaku Saefudin dan Ujang berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya," katanya kepada Banten Raya.
Menurut Indra, dari pengakuan kedua tersangka, saat melakukan kejahatan keduanya dibantu oleh pelaku lainnya berinisial JO. Sedangkan motor korban sudah dijual kepada seorang penadah berinisial EN seharga Rp2,5 juta.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan menjualnya ke daerah Gunung Sari kepada saudara EN. Namun saat kita kejar ke rumah EN sudah tidak ada. Namun di rumahnya kita temukan motor korban," ujarnya.
Sedangkan, untuk kelompok Pandeglang, merupakan pengungkapan dari laporan Kosim (48), warga Taman Nusa Raya, Blok D2/4 RT.03/03, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota serang yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat A 4708 CW pada Rabu (5/2) pagi saat terparkir di rumahnya.
"Pelaku atas nama Aksani kepergok oleh korbannya, saat mengeluarkan motor korban. Pelaku dan korban sempat kejar-kejaran. Namun berhasil ditangkap di dekat Kopassus," tambahnya.
Indra mengungkapkan, dari pemeriksaan pelaku dan korban, dalam menjalankan aksinya, Aksani tidak seorang diri. Pelaku dibantu oleh rekannya berinisial MS (22) yang berhasil kabur saat dikejar korban.
"MS berhasil kabur menggunakan sepeda motor Verza. Saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkapnya.
Dalam kasus ini tersangka Saefudin, Ujang dan Aksani akan dijerat depan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. (darjat/bantenraya)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti