jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Palembang.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni Deden Setiawan, Andi alias Longat, dan Andrean, warga Palembang.
BACA JUGA: 12 Bus TransMusi Palembang Ludes Terbakar, 4 Branwir Dikerahkan untuk Padamkan Api
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Andi sering melakukan transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli Under Cover Buy (UCB) dan menghubungi tersangka Andi untuk melakukan transaksi.
BACA JUGA: Lezatnya Ayam Kecap Khas Palembang, Begini Cara Membuatnya
"Anggota kami janjian ketemu dengan tersangka Andi di Jalan Segaran di dekat hotel," ungkap Haris, Rabu (11/10).
Setelah adanya perjanjian, pada pukul 16.45 WIB, ternyata yang datang tersangka Deden.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Penanganan ISPA
"Jadi, yang datang bukan tersangka Andi, tetapi tersangka Deden," ujar Haris.
Tersangka Deden mengajak anggota untuk mengambil sabu-sabu yang dipesan dari tersangka Andi.
Dia mengarahkan anggota yang menyamar ke depan Lorong Kebangkan.
Tiba di lorong, Deden turun ke arah bengkel dan menemui tersangka Andrean untuk mengambil bungkusan yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.
Tersangka Deden lantas meletakkan bungkusan yang berisikan sabu-sabu ke dalam kursi tengah mobil polisi yang melakukan penyamaran.
Setelah meletakkan bungkusan tersebut, Deden menyeberang dan dijemput oleh tersangka Andi.
Tidak berapa lama, tersangka Andi pun masuk ke Lorong Kebangkan.
"Saat itulah anggota melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di tempat yang berbeda," terang Haris.
"Setelah dibuka, benar bungkusan tersebut berisikan (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.050 gram," sambungnya.
Berdasarkan salah satu pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut milik tersangka Andi yang didapat dari tersangka Diki (DPO).
"Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Diki," tutup Haris.
Atas ulahnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati