3 Kurir Sabu-sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

Selasa, 15 Juni 2021 – 12:59 WIB
Polresta Banjarmasin menggelar jumpa pers mengungkap peredaran sabu-sabu 135 kg yang masuk jaringan internasional. Foto: ANTARA/Ibay

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 135 kilogram yang masuk dalam jaringan internasional.

Satres Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai kurir.

BACA JUGA: Terungkap, Anji Sudah Gunakan Ganja Sejak...

"Jaringan ini masuk dalam jaringan internasional karena peredarannya mulai dari Malaysia, Kaltim, Kalteng, dan Kalsel," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa (15/6).

Tiga kurir itu diketahui berinisial AAM alias Aris (34) warga Martapura, Kalsel, BAH alias Bunna (34) warga Balikpapan, Kaltim, dan ES alias Ocha (44) warga Balikpapan Barat, Kaltim.

BACA JUGA: Peristiwa Ini Terjadi di Bandung, Terekam CCTV, Ngeri

Kapolresta Banjarmasin yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga pelaku di antaranya dua handphone, mobil Terrano Nopol DA 1831 TEB, 45 karung beras berisikan sabu-sabu, dan satu unit motor Yamaha.

Pengungkapan sabu-sabu seberat 135 kilogram itu berawal pada Jumat (11/6), petugas mendapat informasi bahwa ada pengangkutan sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil.

Setelah itu, petugas dari Satres Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, kemudian menemukan mobil tersebut yang langsung dibuntuti, saat di lampu merah mobil diberhentikan di pinggir jalan di wilayah Kota Banjarmasin.

"Anggota kami langsung melakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 15 karung beras yang berisikan 41 paket sabu-sabu," ujar Rachmat.

Tidak sampai di situ, katanya, petugas langsung melakukan pengembangan di gudang penyimpanan berlokasi di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Dari penggeledahan di gudang, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu-sabu.

"Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita di lapangan sudah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia yang didampingi unsur Forkopimda Kota Banjarmasin.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler