3 Lahan Parkir di Bekasi Disegel

Jumat, 21 Juni 2019 – 23:50 WIB
Ilustrasi parkir berlangganan. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penyegelan tiga lokasi parkir di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Rabu (19/6) malam.

Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi karena pihak pengelola belum mengantongi izin. Pihak pengelola juga tidak menyetor pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: Kemnaker - Pemkot Bekasi Menjajaki Kerja Sama Peningkatan Produktivitas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, penyegelan berdasarkan surat edaran nomor 800/746/Satpol PP.

Hal itu juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 tahun 2010 tentang pajak parkir, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang ketentuan umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).

BACA JUGA: Besok Car Free Day Diliburkan

Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta Perda Kota Bekasi nomor 17 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal.

“Tiga lahan parkir yang kami segel itu dikarena tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Kota Bekasi, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucap Abi Hurairah, semalam.

BACA JUGA: Puluhan Halte Bus TransPatriot Rusak, ini kata Pemkot Bekasi

Dikatakanya, tiga lokasi parkir yang disegel adalah milik PT Nusapala yang ada di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

“Bila tidak ada iktikad baik selama tujuh hari kedepan maka kami akan tutup secara permanen,” tegasnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, dengan kejadian ini, tim investigasi akan dibentuk Pemerintah Kota Bekasi untuk mencari keberadaan titik-titik parkir tak berizin. Penyegelan ini diakuinya merupakan komitmen untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.

Sementara, Manajer PT Nusapala, Rizal yang berada dilokasi mengatakan, pasca penyegelan, pihaknya memilih mengurus perizinan sesuai prosedur supaya usaha parkirnya bisa kembali beroperasi.

“Ya dalam waktu dekat ini akan kami usahan untuk mengurus izin-izin parkir yang disegel,” jawabnya.(pay/rbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekasi Tiga Tahun Berturut-turut Gagal Capai Target PAD


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler