3 Larangan Buat Angelina Sondakh, Jika Dilanggar, Fatal

Sabtu, 05 Maret 2022 – 12:18 WIB
Angelina Sondakh saat wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angelina Sondakh keluar dari penjara pada Kamis (3/3) lalu dengan status cuti menjelang bebas atau CMB selama tiga bulan.

Ada 3 larangan buat Angelina Sondakh selama CMB.

BACA JUGA: 3 Hal Ini Membuat Ayah Angelina Sondakh Kecewa, Ada soal Pindah Agama

Pertama, Angelina dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengulangi tindak pidana.

"(Dilarang) Mengulangi tindak pidana, melanggar hukum," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Putu Aryuni saat ditemui JPNN.com pada Jumat (4/3).

BACA JUGA: Angelina Sondakh Ingin Pelesiran, Apakah Sudah Kantongi Izin?

Kedua, perempuan berusia 44 itu dilarang tidak hadir wajib lapor selama tiga kali berturut-turut.

Ketiga, Angie -sapaan Angelina- dilarang pindah alamat rumah tanpa memberitahu pihak balai pemasyarakatan.

BACA JUGA: Pihak Lapas Bongkar Sikap Angelina Sondakh Selama Mendekam di Hotel Prodeo

Apabila pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu melanggar tiga aturan tersebut, hak CMB dicabut.

"Hal itu yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dicabut bebas bersyaratnya, bukan hanya cuti menjelang bebas, tetapi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," tutur Putu.

Angie diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan dua minggu sekali.

Selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh juga dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri.

Namun, pihak Bapas menjelaskan bahwa Angie diperbolehkan keluar negeri selama ada kepentingan yang jelas. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler