3 Legislator Senayan Segera Digarap KPK

Selasa, 27 Desember 2016 – 12:33 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan suap anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hari ini, Selasa (27/12), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga legislator Senayan.

BACA JUGA: Inneke Koesherawati Besuk Sang Suami di Rutan

Ketiganya adalah Wakil Ketua Komisi V  Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia, anggota DPR Musa Zainudin dan Fauzi H Amro.

Ketiga politikus beda partai itu akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka SKS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/12).

Para legislator komisi yang membidangi perhubungan, perumahan, transporasi dan pekerjaan umum itu diduga mengetahui banyak tentang kasus dugaan suap program aspirasi.

Nama Yudi  pernah disebut Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan,  anggota DPRD Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Uang itu diduga akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana.

Meski demikian, Yudi  saat bersaksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menuding Aseng mencatut namanya.

Yudi mengaku tidak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku.

Dirinya juga mengaku satu kali bertemu dengan Aseng.

Nama Yudi kembali muncul dalam surat tuntutan Abdul Khoir.

Yudi  bersama Fahri Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, dan Michael Wattimena menggelar pertemuan informal dengan sejumlah pejabat Kempupera.

Seperti Sekjen Kempupera, Taufik Widjojono, dan Kabiro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kempupera, A. Hasanudin.

Pertemuan yang undangannya hanya dikirim melalui pesan singkat  oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa itu terjadi pada 14 September 2016, sesaat sebelum rapat kerja resmi di DPR.

Pertemuan itu membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016.

Staf ahli anggota Komisi V DPR Jailani Paranddy yang bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir  Rabu (4/5) mengungkapkan pernah menyerahkan kepada uang kepada  Musa melalui stafnya yang bernama Mutakim.

Pemberian uang kepada Mutakim dilakukan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar tanggal 26-27 Desember 2015.

Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim. Musa sudah membantah semuanya.

Sedangkan Fauzi H Amro, usai diperiksa KPK, Selasa 9 Februari 2016, pernah mengatakan, penyidik akan memeriksa semua anggota Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Maluku pada 6-8 Agustus  2015.

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler