Inneke Koesherawati Besuk Sang Suami di Rutan

Selasa, 27 Desember 2016 – 12:06 WIB
KPK. Foto; JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Artis senior Inneke Koesherawati membesuk sang suami Fahmi Darmawansyah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah  Tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam, Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Fahmi ditahan setelah ditetapkan tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut,

BACA JUGA: Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos

Sebelum menjenguk sang suami, Inneke mengurus administrasi di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

“Kan suaminya ada di sini, mungkin menjenguk suaminya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Santri Hidayatullah Harus Mengedepankan Kebhinekaan

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah  mengatakan bahwa Inneke datang bukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Yang bersangkutan menjenguk,” kata Febri.

BACA JUGA: Sidang Lanjut, Kubu Ahok Siapkan Saksi Tahun Depan

Fahmi dijebloskan ke Rutan Pomdam, Jumat (23/12). Penahanan ini dilakukan setelah Fahmi mendatangi kantor KPK.

Awalnya, Fahmi berada di luar negeri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait suap menyuap di Bakamla.

Dalam OTT itu, KPK hanya menangkap Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan dua rekan Fahmi yakni Hardy Stefanus serta Adami Okta. 

Fahmi dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

KPK tidak mempersoalkan protes Fahmi dan kuasa hukumnya soal penahanan. Menurut Febri, penahanan dilakukan karena Fahmi merupakan bagian dari tersangka hasil OTT.

Penahanan itu, ujar Febri, membuat KPK yakin bahwa Fahmi bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

"Penahanan FD diputuskan oleh proses yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Keberatan Ahok Nggak Nyambung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler