3 Lelaki dan 2 Wanita Pesta Miras, Terus Begituan, MA-AJ Tewas

Jumat, 12 Februari 2021 – 15:08 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dibuat gempar dengan aksi pesta minuman keras (miras) dan pemerkosaan.

Lima orang yang menenggak minuman keras jenis ciu dioplos minuman berenergi itu, yakni, RO (31), MAS (32), AJ (24), AN (16) dan MA (15).

BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Perhatikan Ciri-cirinya

Pesta miras itu berlangsung di rumah RO. Berdasarkan keterangan pelaku saat diekspos Polresta Cirebon, mereka mulai menenggak miras pada 4 Februari, malam hari.

Setelah itu, terjadi pemerkosaan terhadap RO di dapur rumah tersebut. Tak berhenti di situ, MA terus digilir oleh tiga pelaku yakni MAS, AJ, dan AN.

BACA JUGA: Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada

Resah dengan kelakuan para pemuda ini, warga kemudian melakukan penggerebekan pada 5 Februari.

Kelima orang itu kemudian dibubarkan dan pulang ke rumah masing-masing.

BACA JUGA: Aneh, Banyak Karangan Bunga Terbalik di Halaman Rumah Moeldoko

Korban MA yang merupakan warga Desa Selangit, Kecamatan Klangenan, sempat dibawa tersangka AN dan dititipkan ke rumah teman salah satu pelaku, berinisial DW.

Namun pada siang harinya, di rumah DW, korban MA meninggal dunia.

DW akhirnya melaporkan soal kematian itu ke AN. Tak lama berselang, AJ, salah satu pelaku juga meninggal dunia.

Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, dari dua kematian ini polisi melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, polisi belum tahu penyebab kematian sesungguhnya terhadap MA dan Aj.

“Yang jelas, ada pengakuan mereka pesta miras, jenis ciu yang dicampur dengan berbagai macam obat keras dan suplemen,” tutur Syahduddi.

Kedua jenazah masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara, Losarang, Indramayu. Sementara dua pelaku masih ditahan.

Para tersangka yang ditahan, akan dijerat pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 55 tahun sampai seumur hidup. (rdh/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler