Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada

Jumat, 12 Februari 2021 – 00:12 WIB
AH, pelaku penusukan ojol dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk AH, pelaku penusukan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Kebagusan, Jakarta Selatan pada 7 Februari 2021 lalu.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Teror KKB Kian Meresahkan, Pimpinan DPR Desak Panglima TNI, Kapolri, Pemerintah Menentukan Sikap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi itu lantaran terlilit utang.

"Modus pelaku ini memang niat mau melakukan pencurian kepada korbannya yaitu driver ojol dengan cara pesan melalui media sosial untuk pesan ojol antar-si pelaku," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2) sore.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan

Awalnya pelaku memesan ojek online, tepatnya 7 Februari malam sekitar pukul 24.00 WIB. Lantaran terlilit utang, pelaku nekat melakukan aksi kriminalnya.

Pelaku menusuk ojol itu dengan menggunakan senjata tajam saat tiba di tempat tujuan.

BACA JUGA: Suara Gemuruh Bikin Takut Warga Bandung

Saat itu korban sempat meminta bantuan warga sekitar. Alhasil, pelaku tak jadi membawa kendaraan korban.

"Pada saat ditusuk, korban teriak sehingga mengundang masyarakat sana. Pelaku tidak sempat membawa kendaraan korban, karena takut akhirnya melarikan diri," kata Yusri.

Namun, usaha pelaku melarikan diri tidak berhasil. AH tetap bisa ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.

Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun sampai 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler