"Permintaan anggota Komisi III DPR agar Mahkamah Agung (MA) mencabut SK pemindahan sidang dugaan korupsi Walikota Semarang non-aktif Soemarmo dan Ketua DPRD Jateng Murdoko dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta diduga kuat merupakan bentuk intervensi terhadap peradilan dan pelanggaran kode etik," kata anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/6).
Sebelumnya, kalangan Komisi III mempertanyakan pemindahan sidang itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III DPR, Rabu (30/5). Dalam forum tersebut MA diminta oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk membatalkan pemindahan sidang tersebut.
"Sehari kemudian lima anggota Komisi III DPR bertolak ke Semarang. Mereka memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempertanyakan hal yang sama," ujarnya.
Menurut Donal Fariz, tindakan beberapa anggota Komisi III tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan intervensi yang dilakukan dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota komisi hukum DPR.
"Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DPR No 1 tahun 2011. Mereka tidak bisa berdalih tindakan itu dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan. Karena fungsi pengawasan tidak boleh masuk kepada teknis judicial yang merupakan domain kekuasaan kehakiman," tegasnya.
Kalaupun terjadi pelanggaran etik oleh MA, menurut Donal, hal itu menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan bukan kewenangan Komisi III DPR.
KPP terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joyo Winoto Diganti, Demokrat Bantah Terkait Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi