3 Mahasiswa Jadi Tersangka Seusai Demo Dugaan Kasus Suap Sekdaprov Riau

Jumat, 07 Oktober 2022 – 18:18 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik di Polresta Pekanbaru, seusai melakukan demo mendesak Kejati Riau mengusut dugaan suap terhadap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto.

Mahasiswa itu ialah TS (19) AY (20) M (20). Mereka sebelumnya demo sembari membentang spanduk bertuliskan nama sebuah perusahaan diduga memberi suap Rp 2 miliar kepada Sekdaprov Riau SF Hariyanto untuk memenangkan tender.

BACA JUGA: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Demo itu dilakukan para tersangka di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 28 September dan 6 Oktober 2022.

"Ada tiga orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Pelapornya Saudara SFH tanggal 5 Oktober 2022,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi Jumat (7/10).

BACA JUGA: Dirut PT LIB Tersangka, Dukungan untuk Petisi Ketum PSSI Harus Mundur Terus Mengalir

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengumpulan alat bukti serta mengamankan tiga mahasiswa tersebut.

"Saat melaksanakan demo ada unsur-unsur pencemaran nama baik di situ. Ada dua alat bukti yang cukup baru kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

BACA JUGA: Begini Kronologi Kekerasan yang Dialami Mahasiswa Saat Diksar UKMK

Kombes Pria Budi menyebut dugaan pencemaran nama baik itu terkait pencantuman foto Sekdaprov Riau SF Hariyanto disertai tudingan telah menerima suap.

"Mereka membuat poster dengan tulisan mengatakan bahwa korban ini menerima suap," bebernya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.

"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," ujar Pria Budi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler