jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu dari tiga nama itu nantinya akan menggantikan Prof Maria Farida Indrati, selaku hakim MK perwakilan pemerintah yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2018.
BACA JUGA: Bupati Jagoan Gerindra-PKS Sampaikan Pesan Khusus ke Jokowi
Tiga nama tersebut diserahkan Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono pada Rabu (1/8), melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat (3/8).
"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," ujar Pratikno usai bertemu presiden.
BACA JUGA: Ketum ADKASI: Presiden tak Mungkin Tinggalkan Honorer K2
Ketiga nama yang diajukan oleh pansel hakim MK itu, terurut berdasarkan abjad, adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum; profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum; dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
Untuk diketahui, ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi. Sebelumnya, dalam proses seleksi akhir calon hakim MK, pansel telah mewawancarai secara terbuka sembilan peserta hingga dieroleh tiga nama yang telah diserahkan ke Jokowi.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Datang, Warga: Uang Saja Pak!
Selanjutnya, Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian dibacakan sumpahnya di hadapan Presiden. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Langsung Menuju Pengungsian Korban Gempa Lombok Timur
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam