jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017.
Kali ini, lembaga antikorupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Admin CV Asri Motor tahun 2019 Kusnul Hidayah, Manajer Pemasaran CV Suryamas Motor Satriyo, dan Direktur PT Podo Joyo Mahsyur Costaristo Tee.
BACA JUGA: KPK Berhasil Lelang 3 Mobil Mewah Milik Koruptor, Ada Hummer, Harganya Segini
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Inspektur Daerah Kota Batu Eddy Murtono, Kepala Sub Bagian Peliputan Humas Sekretariat Daerah Kota Batu Endah Puspitasari, dan dua orang wiraswasta bernama Hogge Ismunandar dan Mochammad Soleh.
BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi, Astagfirullah
Keempatnya juga diperiksa di Kota Batu untuk dimintakan keterangan terkait adanya dugaan gratifikasi itu.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
BACA JUGA: Menegangkan, Terduga Teroris yang Sedang Berjemur Pakai Sarung Diamankan di Kramat Jati
Eddy telah divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Akibat perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih