jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur melelang hasil aset sitaan yang dilakukan KPK dari kasus korupsi.
Sejumlah mobil mewah dilelang, di antaranya merek Range Rover, Mini Cooper, dan Hummer.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bom di Katedral Makassar, Joe Biden Prihatin, Pelajaran untuk Driver Ojol
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelelangan dilakukan di Kantor KPKNL Sidoarjo pada Senin (29/3).
Kendaraan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Bambang Irianto, bekas Wali Kota Madiun.
Menurut Fikri, barang rampasan milik Bambang itu sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby pada 22 Agustus 2017.
"Ada tiga barang rampasan yang laku terjual," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (29/3).
Kendaraan pertama ialah satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, Tahun 2011, 5 ribu cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE. STNK asli, memiliki Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci remote control.
BACA JUGA: Bu Risma Bakal Lelang Mobil Mewah Rolls Royce Ghost, Ini Spesifikasinya
"Terjual seharga Rp 555 juta," kata Fikri.
Selanjutnya, satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, Tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B1279GGY, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci.
"Terjual seharga Rp 296.675.000," tambahnya.
Selain itu, ada juga satu unit mobil Hummer type H2, Tahun 2010, 6162 cc, Nopol B11RRU, warna putih, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci. "Terjual seharga Rp 1.499.478.000," jelas dia.
Fikri menjelaskan, total hasil lelang ini berjumlah Rp 2.351.153.000.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pemprov DKI, Siapa Lagi yang Dipanggil KPK Hari Ini?
Hasil lelang ini menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK.
Seperti diketahui, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun pada 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bambang Irianto dengan hukuman enam tahun penjara.
Majalis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Majalis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga