3 Orang Ini Sudah Lama jadi Target Operasi Polisi

Selasa, 29 November 2022 – 17:31 WIB
Ketiga tersangka penimbunan BBM bersubsidi diamankan di Mapolres OKU, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/22)

jpnn.com, BATURAJA - Polisi mengamankan tiga orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Ketiga pelaku AW (40), JO (39), dan YO (33), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

BACA JUGA: Penjual BBM Solar Bersubsidi Ilegal Terungkap, Dia Ternyata

"Para tersangka ini merupakan target operasi (TO) yang kami amankan di salah satu SPBU di Kabupaten OKU pada Senin (28/11)," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat melakukan pengisian BBM secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Batu Putih.

BACA JUGA: Pemicu Suami Tembak Istri, Dor! Peluru Tembus Leher Belakang

"Tersangka melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang menggunakan dua unit mobil jenis Taft Hiline dan Isuzu Panter," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku sengaja memodifikasi tangki penyimpanan minyak yang diganti dengan drum berukuran besar yang dipasang di bagasi bagian belakang mobil.

Setelah melakukan pengisian di SPBU, kata dia, kemudian BBM tersebut dibongkar atau dicor di kediaman tersangka AW yang dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Petugas membuntuti mobil tersangka dan mendapati minyak tersebut dipindahkan dalam jeriken lalu disimpan sebelum dijual kembali," jelasnya.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau BG 1570 YB, satu unit mobil Taft Hilline warna hitam nopol F 1299 E dengan tangki modifikasi, dua jeriken warna biru yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 45 liter.

Tersangka akan dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler