Penjual BBM Solar Bersubsidi Ilegal Terungkap, Dia Ternyata

Selasa, 29 November 2022 – 13:55 WIB
Barang bukti satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF memuat 44 jeriken berisi minyak solar bersubsidi yang disita Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan kedapatan menyelundupkan BBM jenis solar bersubsidi.

Pelaku ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis (24/11) siang.

BACA JUGA: Solar Bersubsidi Ditimbun, Sebegini Banyaknya

“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Selasa

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.

BACA JUGA: Pemicu Suami Tembak Istri, Dor! Peluru Tembus Leher Belakang

Minyak solar itu dibeli tersangka secara tidak sah senilai Rp 8.400 per liter yang kemudian akan diedarkan kembali olehnya ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, Kabupaten OKU.

Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp 305 ribu atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan Rp 19.400.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Menyinggung Proses Tambang Ilegal, Perwira Tinggi Terlibat

“Ini bukan yang pertama, tetapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.

Selama rentang waktu tersebut, katanya lagi, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp 4 juta.

Dia memastikan penyidik Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel siap mengusut tuntas kasus tersebut untuk menciptakan keamanan pasokan BBM ke masyarakat dapat terjamin.

Adapun dalam hal ini penyidik sudah mendapatkan identitas beberapa orang pelaku lain yang keberadaannya sedang dalam pencarian.

“Terus kami usut hingga tuntas semuanya tertangkap, tentu kami harapkan adanya dukungan kerjasama dari masyarakat," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, sebanyak satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler