jpnn.com, BATAM - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan personel Polsek Batu Ampar yang melerai perkelahian di Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kota Batam.
Pelaku yang diamankan berinisial RO, 26, DRS, 24, IA, 22.
BACA JUGA: Melerai Perkelahian di Kampung Bule, Seorang Polisi Malah Jadi Korban Pengeroyokan
"Pelaku ditangkap di salah satu perumahan di Bengkong, Kota Batam," ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Selasa (21/3) sekira Pukul 05.30 WIB. Di mana petugas Polsek Batu Ampar yang menjadi korban, HS mendapatkan laporan adanya keributan di salah satu THM di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Mangga Besar Ditangkap
Kemudian petugas HS berangkat ke tempat kejadian dan saat sampai di lokasi, diketahui keributan berasal para dari pengunjung.
Dia dibantu sekuriti tempat hiburan malam tersebut mencoba melerai perkelahian tersebut, namun salah satu dari pelaku malah memukul korban dan langsung membubarkan diri.
BACA JUGA: Oknum TNI Lakukan Pengeroyokan, Danrem 162/WB Langsung Bereaksi Keras
"Namun sesaat setelah bubar, datang segerombolan orang menggunakan tiga kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada korban. Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap memukul," ucap dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki. Sementara korban sekuriti terdapat luka di pelipis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang inisial JS," katanya.
Dia mengatakan, diantara tiga orang pelaku dan DPO tersebut dalam keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean