3 Partai Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Sabtu, 10 November 2012 – 19:00 WIB
JAKARTA - Komis Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa 13 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 lolos tahap verifikasi faktual tingkat pusat. Sedangkan tiga partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) dinyatakan belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, tiga parpol yang belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan melakukan perbaikan. Ketiga parpol diberi waktu tujuh hari dari tanggal 11-17 November 2012 untuk memperbaiki syarat verifikasi faktual. Tahap verifikasi faktual hasil perbaikan akan dilakukan tanggal 18-24 November 2012.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari," kata Ferry dalam siaran persnya, Sabtu (10/11).

Ferry menjelaskan, PBB dan Golkar belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Sementara PBB hanya mampu memenuhi 12 persen. PKS memenuhi syarat 30 persen yakni 61 persen. Tetapi PKS belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai.

"Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderalnya (PKS) tidak berada di tempat," terang Ferry.

Ada tiga hal yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekjen, bendahara umum), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai. Tiga belas parpol yang memenuhi syarat ini antara lain PKBIB, Partai Hanura, PPN, PPRN, Nasdem, PDP, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKPI dan PDIP.

Sekedar diketahui, saat ini ada 16 partai politik yang tengah diverifikasi secara faktual kelengkapan persyaratannya oleh KPU. Verifikasi dilakukan di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler