KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah satu poin yang akan dicantumkan adalah; bagi daerah yang telah menyadang status disclaimer sebanyak tiga kali, maka kepala daerah tersebut tidak dapat mencalonkan dirinya lagi, sebagai calon kepala daerah.
"Item itu sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan fraksi-fraski di DPR RI. Kalau ini disahkan, maka akan menjadi motivasi tersendiri bagi para kepala daerah yang selama ini sudah menyandang disclaimer. Selama ini daerah berprediket disclaimer belum ada sanksinya,"pungkas Ketua Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan NTT dan NTB Darius Beda Daton, Jumat (9/11).
Pemerintah Pusat memberikan predikat disclaimer, bisanya karena menemukan kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, karena keterbatasan bukti dan dokumen yang diajukan. .
Darius mengatakan, jika suatu daerah memperoleh predikat disclaimer berturut-turut selama empat tahun, maka hal tersebut dapat dikatakan pemimpin daerah melakukan pembiaran. Pasalnya, setiap pemberian predikat disclaimer biasanya disertai dengan rekomendasi tindak lanjut.
Namun jika rekomendasi tindaklanjut yang diberikan tidak ditindaklanjuti, untuk membenahi pengelolaan internal, maka hal tersebut dapat dikatakan Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan pembiaran, sehingga menyandang predikat disclaimer selama empat tahun berturut-turut.
"Biasanya rekomendasi tindak lanjut itu diberikan waktu selama 60 hari untuk diperbaiki, tetapi kalau tidak diperbaiki selama empat tahun berturut-turut, maka itu bisa dibilang melakukan pembiaran,"tegas Darius.
Jika empat tahun berturut-turut mendapatkan predikat disclaimer, maka tidak hanya dikatakan melakukan pembiaran, namun juga sistem pengendalian internal tidak berjalan dengan efektif. Hal ini menunjukan tingkat kepatuhan Pemerintah daerah terhadap aturan masih sangat rendah.
"Seharusnya kalau ada daerah yang mendapat predikat disclaimer, harus segera memperbaikinya dengan berkoordinasi dengan BPKP, karena di BPKP ada tim yang memberikan pembekalan kepada aparatur daerah, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,"papar dia.
Lebih lanjut Darius menuturkan, disclaimer yang diberikan terhadap pemerintah daerah, karena kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan. Belum tentu dikatakan bahwa, hal tersebut dapat merugikan negara (korupsi). Namun jika status disclaimer yang disandang karena korupsi, maka harus dilakukan audit investigasi oleh BPK.
"Kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan, bisa terjadi karena kesalahan pemanfatan keuangan daerah. Misalnya uang yang seharusnya digunakan untuk pengadaan fasilitas daerah, justru digunakan untuk perjalanan dinas, itu bisa dikatakan salah menggunakan anggaran daerah,"tegas Darius.(mg-14/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Gubernur Sulsel Mesra di Karebosi
Redaktur : Tim Redaksi