jpnn.com - TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara belum dapat menetapkan Sherly–Sarbin sebagai pasangan gubernur-wakil gubernur Maluku Utara terpilih hasil Pilkada 2024.
Pasalnya, tiga pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilgub Malut mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
Yakni, pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (paslon nomor urut 1), Aliong Mus-Sahril Thahir (paslon nomor urut 2), dan Muhammad Kasuba-Basri Salama (paslon nomor urut 3).
Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Husain-Asrul, Junaidi Umar mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK pada hari terakhir batas pendaftaran, dengan nomor perkara 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
BACA JUGA: Pospera Ucapkan Selamat Pada Pramono-Rano, Bekerjalah Dengan Hati
Gugatan menyoroti banyaknya pelanggaran yang terjadi selama pilkada, termasuk penetapan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Permohonan gugatan kami telah didaftarkan ke MK pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya MK akan memeriksa dokumen dalam waktu tiga hari. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum sidang dijadwalkan," ujar Junaidi dihubungi dari Ternate, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
Dia mengatakan tim hukum paslon nomor urut 1 menemukan berbagai pelanggaran administratif, etik, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam petitum gugatan mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kemudian, mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Sementara itu kuasa hukum paslon nomor urut 2 Abdullah Kahar menyatakan gugatan mereka diterima dengan nomor perkara 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan paslon nomor urut 4.
Abdullah meminta MK membatalkan hasil Pilkada Malut dan mendiskualifikasi paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
"Kami telah menyiapkan semua bukti untuk dipresentasikan di MK dalam persidangan mendatang," ucapnya.
Senada, tim hukum paslon nomor urut 3 yang diwakili Muhjir Nabiu juga mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Muhjir menyatakan gugatan mereka berkaitan dengan pelanggaran TSM serta cacat prosedural dalam pencalonan paslon nomor urut 4.
"Gugatan kami telah didaftarkan pada pukul 20.11 WIB, dan saat ini kami menunggu pemeriksaan MK. Jika berkas dianggap belum lengkap, kami siap melakukan perbaikan," kata Muhjir.
Ketiga paslon saat ini menunggu jadwal sidang awal (dismissal) yang diperkirakan akan digelar pada awal Januari 2025. Semua pihak menyatakan siap menghadirkan bukti untuk memperkuat gugatan mereka di hadapan MK.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf mengatakan pihaknya mencatat ada 15 gugatan untuk pemilihan wali kota dan bupati yang tersebar di 10 kabupaten/kota, serta tiga gugatan untuk pilkada.
"Kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Saat ini, kami masih merekap semua gugatan, baik untuk kabupaten/kota maupun Pilgub, karena MK akan menutup pengajuan permohonan gugatan pada pukul 24.00 WIB," ujar Mukhtar.
Menghadapi gugatan yang ada KPU telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi pada persidangan di MK.
"Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun Pilgub. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan," kata Mukhtar. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang