jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 214 instansi pemerintah daerah yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti gubernur/bupati/wali kota.
Itu karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (Data Kedeputian Wasdal BKN 15 Desember 2023).
BACA JUGA: Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Oleh karena itu BKN mengingatkan adanya batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Dalam hal tersebut terdapat PPK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis, termasuk dalam proses manajemen kepegawaian.
BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, P1 - P3 Sabar ya
“Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan ASN baru baik PNS maupun PPPK, pemberhentian, pemberhentian, promosi, sampai dengan mutasi kepegawaian," terang Otok dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Namun, lanjutnya, jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN.
Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Terkait surat usulan Pertek perekrutan sampai dengan pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk, data Kedeputian Wasdal BKN tanggal 15 Desember 2023 tercatat terdapat 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN.
Sebagai tambahan informasi, batasan kewenangan dan mekanisme teknis usulan layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat tidak adanya kekurangan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan.
Mulai dari UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Juga Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad