jpnn.com, KARAWANG - Tiga pejabat berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala dinas dan kepala bagian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat memilih mengundurkan diri sebagai ASN demi mencalonkan diri jadi caleg pada Pemilu 2024.
Ketiga pejabat itu pun sudah mengajukan pensiun diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Partai Gelora: Tidak Mungkin Membangun Depok Hanya oleh Satu Golongan
Pengunduran diri ASN itu menurut Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi, sedang berproses.
"Kami sedang memproses SK pemberhentian PNS yang maju sebagai bacaleg," kata dia di Karawang, Minggu (14/5).
BACA JUGA: Jokowi Berkata Indonesia Butuh Pemimpin Berani, Ada yang Teriak Prabowo
Dua ASN berstatus kepala dinas ialah Dedi Achdiat (kepala Dinas PUPR Karawang) dan Asep Junaedi (kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang).
Gery menyebut pejabat yang maju sebagai bacaleg dan telah mengundurkan diri itu adalah ASN eselon IV A.
BACA JUGA: Ketum Projo Sebut Kriteria Capres Versi Jokowi Mengarah ke Prabowo
Diperkirakan SK pemberhentian mereka akan keluar pada tanggal 1 Juli 2023.
Selain dua kepala dinas itu, ada satu ASN eselon IV A lainnya di lingkungan Pemkab Karawang yang maju jadi caleg pada Pemilu 2024.
ASN itu ialah Nandang Mulyana, kabag persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang.
Nandang maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra, sedangkan Dedi Achdiat dari PPP, dan Asep Junaedi dari Partai NasDem.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang siap menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat terkait dengan bakal caleg yang berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa.
"Pada tahapan pendaftaran bacaleg, kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti," kata Komisi Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi.
Bawaslu juga akan menyoroti kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam