3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata

Senin, 28 Maret 2022 – 00:29 WIB
Ilustrasi - Seorang remaja putri diduga mengalami pemerkosaan yang dilakukan tiga pelaku. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang remaja putri di bawah umur (15) diduga mengalami pemerkosaan. 

Para pelaku diduga merupakan teman korban berusia 15 tahun, yang merupakan teman pelaku.

BACA JUGA: Heboh Kasus Pemerkosaan di Mangga Besar, Korban Tewas, Lihat Itu Tampang Pelakunya

Para pelaku kini telah diamankan unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh.

"Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar yang pada Selasa (22/3) dini hari."

BACA JUGA: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi

"Terjadi di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di di sana, ketiga pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (27/3).

Ryan mengatakan ketiga pelaku yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17).

BACA JUGA: Mayat Wanita Ditemukan Dalam Kamar Kontrakan di Jakpus, Diduga Korban Pemerkosaan

Ketiganya berdomisili di Aceh Besar.

Para pelaku sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Ryan menjelaskan, kejadian bermula itu pada hari Senin (21/3).

Pelaku MY menjemput korban di rumahnya.

Lalu pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar, sekitar jam 00.30 WIB malam itu, dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.

"Saat itu korban sempat berontak, tetapi karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," katanya.

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya.

Di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya, FJH.

Pelaku batal mengantar korban pulang, dia malah membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar.

Di sana MY kembali melecehkan korban.

"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB."

"Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya.

Terhadap peristiwa tersebut, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler