jpnn.com - BANDUNG - Tiga pelaku penculikan seorang wanita di Bandung boleh jadi telah diperdaya oleh pelaku utama penculikan.
Pasalnya, mereka mengaku hanya dibayar Rp 100 ribu per orang setelah penculikan dilakukan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, KorbanâPelaku Ternyata Saling Kenal
Pelaku utama berinisial DAS (48) telah menculik seorang wanita berinisial SA (43).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rachman, saat kejadian, tersangka DAS mengatur rencana penculikan.
BACA JUGA: Wanita yang Diculik Pria Bersenjata di Bandung Pulang Diantar Tukang Ojek
Dia menyusun rencana dengan dalih menagih utang kepada korban dibantu AS, TTG, dan HAR.
"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp 100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," ujar Rachman saat merilis kasus tersebut di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (11/12).
BACA JUGA: Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Menurut Rachman penculikan terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban, di kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung.
Korban dibawa oleh DAS dan tiga pelaku lainnya dengan menggunakan mobil selama delapan jam.
Selama perjalanan korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.
"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," katanya.
Dia mengatakan motif sebenarnya kasus penculikan ini rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA meminta mengakhiri hubungan mereka.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," katanya.
Rachman menambahkan hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
"Keterangan yang kami peroleh dari korban mereka pernah nikah siri, tetapi artinya perlu buka surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gila, FA Nekat Masturbasi saat Sedang Antre di Kasir Toko
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang