jpnn.com - Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.
Setelah diamankan, R kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani masa hukuman.
BACA JUGA: Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, R menyelundupkan sabu-sabu seberat 41 gram yang dikemas menjadi 61 paket. Selain sabu-sabu, R juga menyertakan 130 tablet mersi yang siap diedarkan.
“Yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket sabu-sabu dengan berat total 41 gram dan 130 tablet mersi yang disuruh dengan tersangka yang berada di dalam warga binaan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024).
BACA JUGA: Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
Mbak R nekat menyelundupkan barang haram tersebut sebab perintah dari seseorang yang menjadi warga binaan di Rutan Kebon Waru.
Adapun, R menyembunyikan sabu-sabu itu di area kewanitaannya dan berhasil diketahui petugas saat pemeriksaan.
BACA JUGA: Soal Gus Miftah, Prabowo Berkali-kali Mengucap Kata Salah
“Jadi, petugas rutan melakukan skrining dan ternyata ditemukan narkotika tersebut dan habis itu diserahkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung,” ujarnya.
Polisi akan mengembangkan ihwal kemungkinan adanya transaksi narkoba di dalam rutan pascatemuan penyelundupan ini. Apalagi, permintaan narkotika itu datang dari warga binaan yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat.
"Yang pasti kalau dengan jumlah barang bukti yang dimasukan (ke rutan) dengan jumlah 61 paket, yang pasti tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya," ungkapnya.
"Kalau pengakuan baru satu kali, tetapi nanti kami akan kembangkan di dalam LP tersebut, termasuk warga binaan tersebut," lanjutnya.
Belasan Pengedar Narkoba Diamankan Polisi
Di sisi lain, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang.
Dari belasan pelaku yang diamankan, 12 di antaranya laki-laki dan empat lainnya perempuan.
"Ini merupakan pengungkapan yang dilakukan pekan terakhir di November 2024 kemarin,” ucap Budi.
Adapun kasus yang diungkap, di antaranya kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sebanyak enam kasus dan empat kasus tembakau sintetis.
Total barang bukti yang diamankan, sabu seberat 2,3 kilogram dan tembakau sintetis 226 gram, belasan ponsel dan 10 timbangan.
Adapun, modus para pelaku dengan mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya. Polisi pun masih terus mendalami pengungkapan kasus ini.
"Pada pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 13 ribu lebih masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2), kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina