3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO

Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:55 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yongki Dilatha didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, memberikan keterangan pers sekaligus menghadirkan para pelaku pencurian sarang burung walet senilai Rp130 juta, di Cianjur, Selasa (8/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com - CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian sarang burung walet. Ketiga pelaku ialah DR dan CS, warga Cianjur, dan WA warga Tangerang, Banten, dengan barang bukti 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp 130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan tertangkapnya ketiga pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9).

BACA JUGA: Hari Pertama Operasi Jembalang, Polresta Pekanbaru Meringkus 3 Pencuri Motor

"Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur," katanya di Cianjur, Selasa (8/10).

Menurut dia, tertangkapnya ketiga orang itu setelah petugas menemukan keberadaan WR, warga Kecamatan Haurwangi, yang merupakan otak pelaku pencurian, bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.

BACA JUGA: SOKSI Jakarta Utara Dorong Kejari Usut Transaksi Ilegal Sarang Burung Walet

Namun, saat polisi hendak melakukan penangkapan, tiga orang mencoba melarikan diri. Namun, dua orang di antaranya ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Menurut dia, pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 Ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Tingkatkan Ekspor Sarang Burung Walet, Mendag akan Mempermudah Aturan

Dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 Ayat 1 Huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"DR adalah otak dari pencurian dengan membongkar sarang burung walet, WR berperan menjadi penghubung dengan penadah dan CS bertugas sebagai kurir yang mengantar hasil curian ke penadah," katanya.

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler