jpnn.com, KOTA TANGERANG - Tiga orang pelaku penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap TF, personel Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap polri.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Tangerang Rabu mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni AI, 37, dan dua rekannya N, 40, dan S, 37.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun
"Ketiga pelaku ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi," kata Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Modusnya berawal dari rasa sakit hati yang dialami tersangka AI.
BACA JUGA: Pelaku Percobaan Pembunuhan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat
Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Kemudian istri korban dianggap tersangka terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi dirinya ke para korban.
Hingga akhirnya tersangka AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
BACA JUGA: 2 Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Ini Terancam Hukuman Berat
Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban.
"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," katanya.
Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak.
Namun, karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah.
"Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," kata Kasat.
Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya dan diantar keluarga melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
"Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean