Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun

Sabtu, 06 Mei 2023 – 05:53 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi membenarkan pihaknya menangkap Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi membenarkan pihaknya menangkap Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya.

“Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (5/5).

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan & Percobaan Pembunuhan dengan Terlapor Brigadir J Hanya Rekayasa, Ini Buktinya

Saat ini, Bobby menyebut pelaku Lusiana sudah dilakukan penahanan sambil proses pemberkasan.

Menurut dia, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis.

BACA JUGA: 2 Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Ini Terancam Hukuman Berat

“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap),” ujarnya.

Namuna, kata Bobby, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.

BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, Begini Hasilnya

“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Bobby menambahkan Lusiana disangkakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.

Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga berharap agar penyidik Polsek Penjaringan serius dalam memproses laporan kliennya ini.

Menurut dia, masih ada satu yang tersisa pelaku buron yaitu Devan Andriawan.

Karena, kata dia, Lusiana sebagai otak dibalik perencanaan pembunuhan terhadap mantan suaminya saat ini sudah ditahan.

Kemudian, pelaku yang dibayar untuk perencana eksekusi juga sudah menjalani hukuman dan saat ini menjadi saksi korban.

“Satu-satunya yang tersisa hanyalah Deva yang masuk sebagai DPO. Penyidik harus tuntaskan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. Sebab pelaku, motif dan niat jahat terpenuhi unsur. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan kausus ini,” kata Benny.

Sedangkan, Gerry Tanuwijaya selaku korban meminta kepada polisi agar segera menangkap pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Devan.

"Kita minta polisi menangkap DPO atas nama Devan," pungkasnya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ tanggal 26 Oktober 2015.

Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler