3 Pelaku Perampokan Sadis Ini sudah Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 05 November 2021 – 16:53 WIB
Ketiga pelaku kasus perampokan sadis dihadirkan dalam jumpa pers Kepolisian Resor Kota Padang, pada Jumat (5/11). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Tiga pelaku perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang, Sumatra Barat, Sabtu (23/10) terancam hukuman mati.

"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kapolres Kota Padang Kombes Imran Amir di Padang, dalam jumpa pers, Jumat (5/11/2021).

BACA JUGA: RS Booking Cewek, Sudah Menunggu di Kamar Hotel, Kesal Tak Jadi Begituan, Begini Jadinya

Ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban yakni Eni, 23, dan satpam Robi, 23, keduanya disebut sebagai otak perampokan.

Sedangkan satu tersangka lainnya juga seorang perempuan bernama Rusmadila, 42, yang merupakan kerabat dari tersangka Eni.

BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor

Rico mengatakan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.

Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia", dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".

BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal

Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sebelumnya, Polresta Padang berhasil mengungkap otak dari kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah bernama Yuni Nelti, 59, pada Sabtu (23/10/2021).

Otak dari pelaku adalah pembantu dan satpam yang bekerja di rumah korban sendiri yaitu Eni dan Robi.

Imran membeberkan penangkapan dua pelaku utama itu telah dilakukan dalam 2×24 jam usai kejadian. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.

"Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi ditangkap," jelasnya.

Kepada polisi pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.

Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya.

BACA JUGA: Hendak Mencari Ikan, Bocah Cilik Malah Ketemu Bungkusan, Isinya Mengejutkan

Selain ketiga tersangka, polisi juga terus memburu para pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor perampokan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler