3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya

Selasa, 28 Maret 2023 – 07:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com - MALANG - Sebanyak tiga pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang.

Barang buktinya berupa bahan baku petasan yang mencapai delapan kilogram.

BACA JUGA: Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan

"Kami bersama polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara kepemilikan bahan peledak. Kami mengamankan tiga orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3).

Menurut dia, ini merupakan hasil pengungkapan selama kurang lebih dua pekan terakhir.

BACA JUGA: Ledakan Petasan di Kasembon, 2 Orang Tewas, Kondisi Mengenaskan

Dia mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap oleh petugas dalam waktu yang berbeda.

Wahyu menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen dan P (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Bahan Baku Petasan Meledak, Satu Orang Tewas

Menurutnya, tersangka IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace.

Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp 280 ribu.

Pada awalnya, bahan baku pembuatan petasan tersebut rencananya akan dipergunakan sendiri oleh tersangka.

Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, tersangka menjual kembali bahan baku petasan tersebut dengan harga Rp 300 ribu.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana," katanya.

Sementara untuk dua tersangka lain, yakni DD dan P, bermula saat petugas menangkap DD pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menjual bubuk petasan sebanyak tiga kilogram dengan sumbu petasan 200 buah seharga Rp 450 ribu.

Kepada polisi, DD mengaku mendapatkan bubuk petasan dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka P seharga Rp 315 ribu.

Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu sehingga tersangka DD mendapatkan keuntungan Rp 135 ribu.

"Total barang bukti dari dua tersangka sebanyak enam kilogram bahan baku, terdiri dari lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler