Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan

Senin, 27 Maret 2023 – 19:25 WIB
Petugas Unit Resmob bersama Tim Patroli PRC Polresta Banyumas menunjukkan ribuan butir petasan siap edar yang berhasil disita di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (26/3/2023) malam. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com - PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima pada Minggu (26/3).

BACA JUGA: Ledakan Petasan di Kasembon, 2 Orang Tewas, Kondisi Mengenaskan

Menurut dia, informasi itu menyebutkan bahwa ada mobil Terios berwarna putih berpelat nomor R 9260 GS yang dikendarai oleh seorang pria diduga membawa petasan jenis leo dan "slengdor".

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas segera melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut.

BACA JUGA: Bahan Baku Petasan Meledak, Satu Orang Tewas

"Hingga akhirnya mobil Terios yang dikendarai oleh HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas, bisa dihentikan saat melintas di Jalan Overste Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, dan selanjutnya dilakukan pengecekan," jelasnya di Purwokerto, Senin (27/3).

Lebih lanjut, kata Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, saat melakukan pengecekan, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas menemukan ribuan butir petasan di dalam mobil Terios tersebut.

BACA JUGA: Detik-detik Tangan Mirda Hancur Terkena Ledakan Petasan, Bikin Merinding

Dari hasil pendataan, ribuan butir petasan itu terdiri atas jenis leo sebanyak 4.032 butir, "slengdor" kecil bermerek sebanyak 2.160 butir, "slengdor" tanpa merek atau dengan bungkus koran sebanyak 700 butir, "slengdor" besar 75 butir, petasan gangsing 1.728 butir, dan petasan cabai rawit atau cengis 4.000 butir.

Menurut dia, HK yang merupakan terduga pelaku peredaran petasan beserta barang bukti dan mobil yang digunakan sebagai sarana telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan HK mengaku jika ribuan butir petasan yang diangkut menggunakan mobil Terios itu diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat, dan akan diedarkan di wilayah Purwokerto," jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, kata Kompol Agus, HK dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB, juga berhasil menyita 7.000 butir petasan siap edar yang dibawa oleh ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dengan menggunakan mobil Carry. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler