3 Pembunuh Sadis Terancam Hukuman Mati

Jumat, 26 Februari 2016 – 08:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - MARTAPURA – Misteri pembunuhan sadis terhadap Majid Sobari, Rusnawati dan M Muharamsyah mulai terkuak. Polisi menetapkan M Zaini, M Zaki Ainudin dan M Norhansyah sebagai tersangka sejak Kamis (25/2).

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo mengatakan, penetapan ketiga saksi menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (23/2).

BACA JUGA: Tas Tergeletak di Jalan, Begitu Dibuka...ya Ampun

"Dua tersangka Zaini dan Zaki mengakui melakukan pembunuhan," kata Budi kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Kamis (25/2) kemarin.

Dia menambahkan, beberapa bukti yang didapatkan juga sudah cukup memberikan petunjuk bahwa ketiga saksi tersebut adalah tersangkanya. "Tapi satu tersangka yaitu M Noorhansyah masih belum mau mengaku," imbuh Budi.

BACA JUGA: Sudah Hampir Sebulan Warga tak Melihat Tanah

Budi mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (ris/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Pulang Sekolah Buru-buru Malah Ditabrak Truk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Dermaga Sebentar Lagi Rampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler