3 Pemuda Gagal Pesta Sabu-Sabu dan Ganja

Minggu, 02 Januari 2022 – 04:13 WIB
Jajaran Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti puluhan ribu obat keras ilegal beserta ganja kering dan sabu-sabu yang disita dari enam tersangka menjelang perayaan Tahun Baru 2022. ANTARA/HO-Supriadi Edo

jpnn.com, SUKABUMI - Pemuda berinisial RA, TS, dan DK diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba.

Ketiganya hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja pada malam Tahun Baru.

BACA JUGA: Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya

"Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dan sabu-sabu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu (1/1).

Dedy mengatakan penangkapan ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: 3 Wanita Menunggu di Kamar Hotel, Tarif Termahal Rp 800 Ribu, Alat Kontrasepsi Sudah Siap

Personel satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka.

Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.

Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar.

Hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Dedy, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.

Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   Ganja   narkoba   Pemuda   Sukabumi  

Terpopuler