3 Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Kaki Mereka Dibalut Perban, Terpaksa Dibopong, Lihat

Sabtu, 31 Juli 2021 – 01:08 WIB
Tiga tersangka pembunuhan korban Abdul Dani yang ditembak digiring petugas saat hendak dipaparkan bersama barang bukti di Polsek Patumbak, Rabu (28/7). Foto: Dewi/Sumut Pos.

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pembunuhan Abdul Dani, 41, warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Sabtu (24/7) lalu.

Tiga pelakunya sudah ditangkap terpisah, yakni di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Ketiga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) di bagian kaki karena menyerang petugas saat ditangkap.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan, peristiwa pembunuhan secara bersama itu diawali kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah tersangka Dwi Budi Lestari Widodo alias Bandot, 33, Jalan Pertanian Gang Sawah, Dusun IV Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 22 Juli sore.

BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget

“Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part,” jelas Rafles dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, Deliserdang, Rabu (28/7).

Saat itu, lanjutnya, kebetulan tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis, 37, datang ke rumah tersangka Erwin Francisco Barus, 38, yang juga tetangganya di Jalan Pertanian, Gang Sawah Marindal I untuk mengambil sepeda motor merek Shogun yang disimpannya di rumah temannya itu.

BACA JUGA: Begal Penusuk Korban 6 Liang Diamuk Massa, Nyaris Tewas, Begini Penampakannya

Ketika bertemu, tambah Rafles, korban langsung berteriak, “Mana Bandot, mana Bandot”.

Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot.

Karena itu, jelasnya, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan.

“Bang Erwin bantu dulu ini Bandot”. Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.

Nahas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantam kepala korban dengan linggis hingga korban terkapar bersimbah darah.

“Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya,” bebernya.

Setelah itu, sebutnya, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui bodong. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Dari tersangka disita barang bukti, sepeda motor, linggis, pisau, handphone (HP), kaus, celana, dan sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler