jpnn.com, PALEMBANG - Hasbullah alias Wak Abu, 27, warga Jl Siamun, Lr Rahman, Kecamatan IT II, Kota Palembang, Sumsel, ditangkap polisi, Jumat (30/7).
Tersangka ditangkap karena dilaporkan seorang perempuan berinsial F yang diintipnya.
BACA JUGA: Begal Penusuk Korban 6 Liang Diamuk Massa, Nyaris Tewas, Begini Penampakannya
Aksinya tertangkap kamera CCTV telah merusak jendela rumah korban.
Tersangka Abu mengakui seluruh perbuatan yang bikin geleng-geleng kepala saat diamankan di Polsek Kalidoni.
BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget
“Aku cuma mau mengintip F saja, Pak, karena nafsu lihat tubuhnya,” aku tersangka Abu, Jumat (30/7).
Niat tersangka sudah lebih dahulu menyiapkan pisau yang akan digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban F.
BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini
Namun gagal masuk karena terpasang teralis besi.
Kapolsek Kalidoni AKP Avial Kalza mengatakan jika tersangka Abu sanggup melakukan aksinya hingga berjam-jam lamanya.
“Diakuinya sanggup berjam-jam mengintip korban. Tetapi kami menyelidiki apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak. Aksi tersangka terakhir sanggup mengintip dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,” terangnya.
Menurut Kapolsek, tidak ada barang yang dicuri dari rumah F. “Tidak ada yang dicuri, dia hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut yakni mengintip,” tambahnya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tersangka sendiri dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi