3 Pencuri Berkedok Memberi Bansos Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Senin, 04 Juli 2022 – 22:25 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus pencurian dengan pemberatan yang menghadirkan para pelakunya di hadapan awak media. ANTARA/R'sya R

jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengincar para korban yang sudah lanjut usia dengan mengiming-imingi memberi bantuan sosial (bansos) dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur. 

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan ketiga pelaku asal Jember, Jawa Timur, itu berinisial S (48), SS (36), dan MS(44). 

BACA JUGA: Siswa SD Diusir Guru karena Tak Punya HP, Kombes Ary Fadli Memberikan Bantuan

Para pelaku, kata Kombes Ary, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya tersebut. 

"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas memengaruhi korban atau gendam dan satu lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Kombes Ary di Samarinda, Kaltim, Senin (4/7).

BACA JUGA: Bakamla RI Gagalkan Aksi Pencurian Batu Bara di Samarinda

Perwira menengah Polri ini menuturkan aksi tersebut dilakukan oleh para pelaku pada Rabu (29/6) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. 

Kronologinya berawal saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil. 

BACA JUGA: Viral Pencurian Motor Terekam CCTV, Kombes Gidion Turun Tangan

Kemudian, korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.

Handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku.

Lalu, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil.

Para pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," papar Kombes Ary Fadli.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp 1.800.000.

Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler