3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata

Senin, 23 Mei 2022 – 20:22 WIB
Anggota Brimob korban penganiayaan usai mendapatkan perawatan medis di Dompu, NTB, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO-Polres Dompu

jpnn.com, DOMPU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah meringkus tiga orang terduga penganiaya seorang anggota Brimob dan istrinya yang sedang hamil.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat menyebut penangkapan lketiga pelaku dilakukan setelah korban yang anggota Brimob melapor ke polisi.

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Brimob Penembak Najamuddin Sewang, Bayarannya

"Seluruh terduga sedang menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim (reserse kriminal)," kata AKBP Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin (23/5).

Menurut laporan, penganiayaan terjadi di warung soto milik korban yang berada di pasar malam, Dusun Transad Satu, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu.

BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata

Penganiayaan diduga terjadi lantaran pelaku merasa tersinggung saat dilerai korban dalam perkelahian dengan orang lain pada Sabtu (21/5) malam.

Menurut AKBP Iwan, kejadian itu berlokasi dekat dengan warung dagangan korban.

BACA JUGA: Berita Duka, AAT Tewas Gantung Diri di Kamarnya

Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku yang masih satu keluarga itu ditangkap keesokan harinya, Minggu (22/5) malam.

Ketiga pelaku berinisial MAA, PSS, dan AR. Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya anggota Brimob.

Iwan memastikan kasus penganiayaan anggota Brimob Kompi Dompu itu bakal diproses sesuai prosedur hukum.

"Kami akan tindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mohon memercayakan proses hukum dari kasus ini kepada kami kepolisian," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu juga menyebut anggota Brimob yang terkena luka sayatan di bagian kaki, serta istri korban sudah mendapat perawatan medis. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler