1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata

Senin, 23 Mei 2022 – 07:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menunjukkan barang bukti pengeroyokan pesilat di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/5/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung telah menangkap delapan tersangka pengeroyok anggota perguruan silat berinisial DS (42) yang tewas di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kedelapan tersangka pengeroyokan itu berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).

BACA JUGA: Pembobol ATM Bank Riau Kepri Ditangkap di Bali, Pelaku Ternyata

"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung pada Minggu (22/5).

Dia menjelaskan perselisihan antar pelaku WG dengan korban yang seorang pesilat berawal sejak Januari 2022.

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Brimob Penembak Najamuddin Sewang, Bayarannya

Perselisihan antara WG dengan DS berlanjut hingga terjadi pengeroyokan pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Biadab! 8 Pria di Aceh Ini Menggilir 2 Anak Perempuan Selama 3 Hari

Kombes Kusworo menyebut perselisihan pada Januari 2022 diduga terjadi setelah korban menganiaya WG.

Lalu, WG tidak terima atas penganiayaan itu berniat membalas dendam kepada korban.

Menurut para pelaku, korban pada Januari lalu itu menganiaya WG menggunakan senjata tajam sehingga pelaku WG mengalami luka sayatan pada punggung dan telinga.

Setelah itu, WG diduga menghasut tujuh pelaku lain untuk membantunya membalas dendam terhadap korban, DS.

Menurut Kombes Kusworo Wibowo, delapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda saat mengeroyok DS..

Ada tersangka yang berperan memiting leher korban, ada pula yang menganiaya hingga menusuk perut DS dengan senjata tajam.

"Setelah itu, korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," beber perwira menengah Polri itu.

Hingga kini penyidik masih menyelidiki dugaan para pelaku telah merencanakan aksi pengeroyokan DS tersebut.

Sebab, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler