3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Ditindak, Bima Arya: Ini Pesan, Kami Tidak Pandang Bulu

Sabtu, 13 Februari 2021 – 16:10 WIB
Ketiga pengendara moge Harley Davidson yang melanggar aturan ganji-genap di Kota Bogor pada proses pemberikan sanksi administratif di Komplek Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021). (ANTARA/HO/Polresta Bogor)

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak tiga pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jumat (12/2), telah ditangkap, disidang, dan diberikan sanksi administratif, Sabtu (13/3).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan ketiga pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor diberikan sanksi administratif berupa denda maksimal.

BACA JUGA: Rombongan Moge Dikawal Polisi Lolos Masuk Bogor tanpa Pemeriksaan Ganjil Genap

"Sanksi denda sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge," katanya di Kota Bogor, Sabtu (13/2).

Bima Arya mengingatkan warga Kota Bogor dan sekitarnya agar mematuhi aturan yang ada.

BACA JUGA: Parah, Polisi Kawal Moge Terobos Ganjil Genap, Kombes Susatyo Jawab Begini, Bima Arya Murka

"Ini juga pesan untuk semua masyarakat bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak," tegasnya.

Bima Arya juga menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2).

BACA JUGA: Begini Nasib 24 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi

Menurut Bima, sejak munculnya berita konvoi moge di Kota Bogor tidak periksa pada razia ganjil genap, Jumat (12/2), sejumlah warga menyatakan komplain karena merasa diperlakukan tidak adil.

Bima Arya juga berpesan kepada tim gabungan yang bertugas pada razia ganjil genap agar jangan ragu ketika ada pelanggar yang sekiranya melanggar aturan.

"Kami tindak siapa pun yang melanggar. Jangan berpikir rumit bahwa ada siapa di baliknya, tindak saja jika melanggar," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi pengendara moge yang menerobos razia ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa pemeriksaan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tim gabungan dari Polresta Bogor Kota mengumpulkan bukti-bukti berupa video dan informasi lainnya untuk diidentifikasi.

"Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara moge tersebut," katanya di Kota Bogor, Sabtu,(13/2).

Menurut Susatyo, dari 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang tersebut hanya tiga pengendara yang melanggar yakni pelat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

"Pada Jumat kemarin tanggal 12 Februari adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut pelat nomor motornya ganjil," katanya.

Susatyo menegaskan penindakan terhadap tiga pengendara mode tersebut bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

Karena itu, kata dia, ketiga pengendara tersebut diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler