Begini Nasib 24 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi

Sabtu, 14 November 2020 – 02:55 WIB
Motor Gede milik rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia dipindahkan dari Polres Bukittinggi ke Mapolda Sumbar. Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, PADANG - Sebanyak 24 unit motor gede (moge) milik pengeroyok dua anggota TNI di Kota Bukittinggi diboyong ke Markas Polda Sumbar, di Kota Padang.

Diketahui, moge tersebut merupakan milik rombongan Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

BACA JUGA: Kapolres Bukittinggi Sebut 5 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI Tanpa STNK

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, motor tersebut dipindahkan dari Polres Bukittinggi ke Mapolda Sumbar pada Kamis (12/11) malam.

Menurut Kombes Satake Bayu, 24 motor tersebut terdiri dari 21 merk Harley Davidson dan tiga lagi dari merek lain.

BACA JUGA: Respons FPI soal Hukuman untuk Prajurit TNI Pendukung Habib Rizieq

"Motor ini ada yang dalam pemeriksaan karena surat-suratnya dan ada yang dititipkan karena pemiliknya kembali ke daerahnya," katanya.

Dia menyebutkan kasus dugaan pengeroyokan itu diproses oleh Polresta Bukittinggi.

BACA JUGA: Rumah Diancam Dikepung, Nikita Mirzani: Mana Sih yang Katanya Mau Datang

Hingga saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan. Sedangkan untuk motor dipindahkan ke Mapolda Sumbar

Sebelumnya lima moge di antaranya yang bermerek Harley Davidson tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

"Satu motor milik satu dari lima tersangka yang ditetapkan petugas kepolisian dan sisanya milik anggota HOG lainnya," jelas dia.

Fakta itu diketahui setelah pihak Ditlantas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan penyelidikan terhadap motor-motor tersebut

Namun, Kombes Satake Bayu belum memastikan apakah kelima motor tersebut bodong.

"Kami belum berani mengatakan lima moge itu bodong, namun akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," jelasnya.

Polresta Bukittinggi sebelumnya menetapkan lima pengendara Moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10).

Awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).

Setelah dilakukan pengembangan ada tambahan tersangka baru HS (48), JA (26) dan TR (33)

"Seluruhnya saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Bukittinggi," tambahnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (30/10) sekitar pukul 16.40 WIB.

Video pengeroyokan kelompok ini terhadap dua anggota TNI itu sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korbannya kemudian terkonfirmasi sebagai anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.((antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler