3 Penipu Mengaku Karyawan Bank Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Modusnya Parah

Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:00 WIB
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Kamis (11/9) Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk tiga dari enam pelaku penipuan bermodus sebagai karyawan bank pelat merah.

Ketiga pelaku tersebut ialah Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23), sedangkan ketiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Sebut Dukun itu Cabul dan Penipu, Pesulap Merah Beri Penjelasan Begini

Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI,

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar mengungkapkan ketiga pelaku penipuan dengan modus mengaku karyawan bank BUMN yang menawarkan kepada korbannya tentang perubahan tarif.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kelakuan Asli Khatib Masjid, Astagfirullah!

"Awalnya ada laporan yang menjadi korban penipuan dari pihak yang mengaku karyawan bank BUMN yang menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp," ungkap dia. Kamis (11/9).

Anwar melanjutkan pelaku mengarahkan korban untuk mengisi link tentang perubahan tarif dari Bank BRI.

BACA JUGA: Di Masjid MR Jadi Khatib, Sampai di Rumah Berubah Monster, Biadab!

Setelah mengisi, korban disuruh mengirimkan kode OTP kepada pelaku.

"Dari link itulah saldo korban berpindah ke rekening palsu yang telah dibuat para pelaku," ungkap M Anwar.

Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda.

"Pelaku DW berperan sebagai operator, pelaku RP sebagai yang menyediakan rekening palsu, dan pelaku AL sebagai yang menggunakan aplikasi WA," dia menambahkan.

Lebih lanjut, dari pengakuan ketiga pelaku, mereka telah menjalankan aksi penipuan dengan mengaku sebagai karyawan Bank BRI selama lebih dari dua bulan.

"Pelaku sudah dua bulan beraksi dengan dua korban. Namun, kami masih terus menyelidik apakah ada korban-korban lainya atau tidak," dia menjelaskan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 378 dan 372 atau UU ITE dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mulai Identifikasi Pelaku Aksi Skimming Duit Nasabah Bank Kalsel


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler