jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir bus pariwisata bernama Ilham Reza Hidayat (25).
Peristiwa curas yang menimpa Ilham Reza itu terjadi pada Senin 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di jalan belakang Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Penodongan Bambang Rukminto
Ketiga tersangka itu, yakni Abdul Ibrahim alias Baim (43) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Yandri Saputra (28) warga Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, dan Ahmad Aryadi (34) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan dua pelaku ditangkap di seputaran Monpera, sedang satu lain di rumah tersangka.
BACA JUGA: Ini Lho Mbak BF yang Ditangkap Polisi Bandara Ngurah Rai, Begini Kejahatannya
"Saat kami interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya melakukan curas dan pemerasan terhadap sopir dan kernet bus pariwisata," ungkap Haris, Kamis (30/11).
Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Lalu Lintas Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-Sabu, Tegang
Tersangka Abdul Ibrahim merupakan otak pelaku yang bertugas mengajak korban ke belakang Monpera, mengancam dengan senjata api rakitan, serta merampas dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta.
Tersangka Yandri berperan mengancam korban Reza yang merupakan kernet bus pariwisata tersebut.
Adapun tersangka Ahmad Aryadi, berperan memberikan pisau kepada Yandri Saputra.
Haris menjelaskan kronologi kejadian bermula saat bus pariwisata yang dikemudikan korban membawa para wisatawan dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta.
Saat berada di Palembang, para wisatawan meminta agar bus berhenti di Jembatan Ampera karena mereka ingin berswafoto.
Sang sopir pun memarkirkan bus di depan Taman Ampera Skate Park.
Lalu, wisatawan turun dan langsung menuju ke atas Jembatan Ampera.
Sopir yang saat itu ingin membuang air kecil langsung mencari toilet.
Namun, begitu keluar dari toilet, salah satu juru parkir menanyakan apakah korban sudah membayar parkir.
Lalu, sopir menjawab sudah membayar Rp 50 ribu.
Namun, si tersangka ini tidak mau dan meminta bayaran Rp 75 ribu.
"Karena sopir tidak mau memberikan uang Rp 75 ribu, juru parkir dan temannya mengarahkan korban ke tempat aman untuk dieksekusi," kata Haris.
Setelah tiba di tempat yang sepi dan aman, tersangka Abdul Ibrahim lalu mengeluarkan senpi rakitan dan mengarahkan ke perut korban.
Tersangka kemudian mengancam, serta meminta uang dan mengambil dompet korban.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa di dalam dompet tersebut berisi uang Rp 1,6 juta," jelas Haris.
Dia menambahkan dua tersangka lain, yakni Yandri dan Ahmad mengancam kernet dengan senjata tajam. Adapun sajam itu diarahkan ke leher korban.
Haris mengatakan bahwa senjata api yang digunakan pelaku sedang dalam pencarian.
"Menurut pengakuan tersangka, senpi tersebut dibuang di Sungai Musi," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa ketiga tersangka merupakan residivis.
"Tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kami proses," pungkas Haris.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diterapkan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP atau Pasal 368 Ayat 1 dan 2 Ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati