Ini Lho Mbak BF yang Ditangkap Polisi Bandara Ngurah Rai, Begini Kejahatannya

Kamis, 30 November 2023 – 13:01 WIB
Pelaku penipuan BF (25) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai

jpnn.com, DENPASAR - Seorang wanita berinisial BF (25) ditangkap polisi dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Mbak BF ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban.

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Menggeledah Mobil Mencurigakan, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan BF merupakan seorang karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di bandara itu.

Pelaku menipu korbannya, Fifi (20) asal Tangerang, Banten yang dijanjikan bekerja di PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA: Jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres 2024, Proyek IKN Dikaji Ulang

Rionson mengatakan pelaku BF yang asal Jambi menipu korban dan meminta uang sebesar Rp15.000.000 sebagai imbalan atas jasanya tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

BACA JUGA: Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Membahayakan, Server KPU Perlu Diaudit Forensik

Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan penipuan itu ke SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada 27 November 2023.

Sekitar Juni 2023 lalu, pelaku BF berkomunikasi dengan korban melalui sambungan telepon dna menjanjikan bahwa korban akan diterima bekerja di PT JAS.

Korban yang percaya dengan tawaran pelaku, langsung datang ke Bali pada 26 Juni 2023 dan menemui BF di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pada saat pertemuan itu, pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan diterima bekerja sebagai karyawan di PT JAS, tetapi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepadanya untuk mengurus berkas yang berkaitan dengan pekerjaan yang dijanjikan tersebut.

Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000 untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS.

Selain itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku meminta korban membuat curriculum vitae sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS.

Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja, lantas mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku sebanyak dua kali pengiriman.

Pengiriman pertama 3 Juli 2023, korban mentransfer uang ke nomor rekening bank milik pelaku sebesar Rp 10.000.000, lalu 17 Juli 2023 sebesar Rp 5.000.000 sehingga total keseluruhan Rp 15.000.000.

Rionson menyebut korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu, namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi.

Akhirnya, korban berupaya meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, tetapi BF selalu mengelak, bahkan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.

Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.(ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler