3 Perampok Bersenjata Api di Cilacap Diringkus Polisi

Senin, 03 April 2023 – 14:35 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Humas Polda Jateng

jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak tiga perampok bersenjata api yang menyasar seorang agen BRILink di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Ketiga pelaku masing-masing S (39) warga Purwadadi, Kabupaten Subang, Sw (40) dan Sg (45) masing-masing warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ketiga diringkus polisi di lokasi berbeda di tempat tinggalnya masing-masing.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti empat senjata api rakitan beserta puluhan peluru, serta dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA: 3 Perampok Asal Sumsel Ini Ditembak Polisi di Riau, Lihat Kaki Mereka

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku yang melawan polisi yang hendak melakukan penangkapan.

Jenderal bintang dua itu menambahkan aksi perampokan yang rekaman videonya menyebar luas di media sosial tersebut sudah terencana sejak awal.

BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta Milik Nasirun, Korban Ditembak

"Pelaku sudah merencanakan sejak 10 hari sebelumnya," katanya di Semarang, Senin (3/4).

Luthfi menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 27 Maret 2023 tersebut bermula ketika ketiga pelaku memaksa korban bernama Nasirun (45) untuk membuka laci berisi uang.

Pelaku kemudian menyeret korban ke luar rumah hingga akhirnya Nasirun ditembak pada bagian tumitnya.

Perampok juga menembak kaki salah seorang warga yang juga berupaya menggagalkan aksi perampokan tersebut.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil uang Rp 30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Dari hasil pengecekan diketahui tidak ada alur pada selongsong, sehingga ini merupakan senjata rakitan," kata Irjen Luthfi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler