Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 01 April 2023 – 07:30 WIB
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat merilis capaian kasus di Mapolresta Sorong. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com - SORONG - Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai Radio Republik Indonesia Sorong Eli Elkana Baru (30).

Polisi telah menangkap SA (23), tersangka pembunuhan terhadap pegawai RRI Sorong tersebut.

BACA JUGA: Merasa Tak Dihargai, 30 Persen Petani Australia Pernah Mempertimbangkan Bunuh Diri

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang dibebaskan pada 1 Januari 2023.

"Kemudian berselang beberapa minggu, tepatnya pada 21 Januari 2023, kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kombes Happy di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (31/3).

BACA JUGA: Polisi Tangkap 29 Pelaku Penyerangan & Pembunuhan di Gowa

Dia menjelaskan kronologi awal kejadian, yakni pelaku yang sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras, berpapasan dengan korban di jalan dan meminta diberikan rokok.

"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban,” jelasnya.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Misteri Kematian Bripka AS, Ada Kata Pembunuhan

Setelah itu, lanjut dia, pelaku masih melakukan kegiatan lain.

Namun, kata dia, ketika kembali, pelaku masih teringat akan rasa sakit hatinya.

“Lalu, pelaku ini mencari tempat tinggal korban," jelasnya.

Dia menambahkan selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, pelaku juga menggasak barang berharga milik Eli.

Barang berharga itu berupa satu unit laptop, handphone, dan kamera.

"Jadi, (ancaman) hukuman yang diberikan sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," pungkas Kombe Happy Perdana Yulianto.

Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan di belakang Perumahan Asrama Kodim, Jalan Jambu Mente, Kota Sorong, Minggu 22 Januari 2023 setelah dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler