3 Pernyataan Pengacara Putra Ahok Terhadap Ayu Thalia, Nomor 2 Ada Kata Sudah Keterlaluan

Minggu, 23 Januari 2022 – 05:37 WIB
Nicholas Sean, putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan selebritas Instagram (selebgram) Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama.

Terkait hal tersebut, putra Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok itu telah memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya.

Berikut pernyataan kuasa hukum Nicholas Sean terkait masalah kliennya dengan Ayu Thalia.

1. Tutup Pintu Damai

Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy memastikan pihaknya menutup pintu damai untuk Ayu Thalia.

"Iya (pintu damai ditutup)," tegas Ahmad Ramzy saat dihubungi awak media, Jumat (21/1).

Menurutnya, pihaknya sudah tak mungkin melakukan mediasi lagi dengan Ayu Thalia.

Sebab, Nicholas Sean ingin permasalahan itu terus berlanjut hingga ke pengadilan.

"Iya, sampai saat ini permintaannya diteruskan sampai ke pengadilan," kata Ramzy.

2. Alasan

Ramzy pun membeberkan alasan kliennya menutup pintu damai.

"Artinya sudah keterlaluan fitnah yang dilakukan Ayu Thalia," ucapnya.

Nicholas Sean merasa tudingan Ayu Thalia beberapa waktu lalu terhadapnya telah mencemarkan nama baiknya.

"Iya (fitnahnya sudah mencemarkan nama baik)," tutur Ahmad Ramzy.

3. Tunggu Pertanggungjawaban

Sedianya, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/1) lalu.

Namun, selebgram itu mengaku tengah sakit, sehingga tak dapat hadir dan meminta agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya hanya menantikan pertanggungjawaban Ayu Thalia.

"Kami tunggu saja bagaimana pihak tersangka Ayu Thalia bertanggung jawab atas perbuatannya," ucap Ramzy.

Dia berharap agar Ayu Thalia dapat kooperatif selama menghadapi kasus tersebut.

"Harapan saya agar tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum," tutur Ahmad Ramzy.

Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Akibat perbuatannya, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Adapun Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Kisruh dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Jadi Tersangka, Siap-siap Saja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler