jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap seorang selebgram yang bernama Ayu Thalia, memasuki babak baru.
Info terbaru, Ayu Thalia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mapolres Jakarta Utara.
BACA JUGA: Anak Ahok Selamat dari Status Tersangka, Giliran Ayu Thalia Diperiksa, Ini Kasusnya
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Oh, iya bener (sudah tersangka, red). Kami sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka," kata AKBP Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia
Dwi mengatakan penetapan tersangka terhadap Ayu Thalia seusai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Penyidik pun bakal memeriksa Ayu sebagai tersangka pada Kamis (20/1) besok.
BACA JUGA: Kombes Guruh Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus di Kisruh Anak Ahok Vs Ayu ThaliaÂ
"Pemanggilan Kamis, minggu ini," kata Dwi
Pada kasus itu, Ayu Thalia dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.
Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama