3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya

Jumat, 26 Agustus 2022 – 17:40 WIB
Deputi Sinka BKN Suharmen.Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyatakan ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer.  Ketiga pihak itu ialah admin instansi, tenaga honorer, dan operator. 

"Honorer memang diizinkan mengisi pendataan non-ASN, tetapi ada syaratnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (25/8).

BACA JUGA: Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi

Dia mengatakan pengisian data yang pertama dilakukan admin instansi dengan meng-import excel. 

Operasi instansi juga bisa melakukan inputan data tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Syarat Pendataan Non-ASN Dinilai Sulit, Banyak Honorer Bakal Tak Masuk Database

Bila ada data riwayat kerja yang kurang lengkap atau berubah, lanjutnya, honorer diizinkan untuk melengkapinya input-an admin atau operator.

 Caranya dengan melakukan memasukkan data melalui akun masing-masing.

BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!

"Jadi, yang pertama meregistrasi itu admin instansi pemerintah. Honorer bisa menambahkan daftar pengalaman kerjanya jika kurang lengkap yang diisikan admin atau operator" terang Deputi Suharmen.

Dia mengingatkan para honorer baru bisa melengkapi data tersebut, kalau datanya sudah diinput BKD di aplikasi pendataan.

Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, tidak bisa mendaftar sendiri atau menginput sendiri. 

Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya diinput oleh BKD. 

"Jadi, honorer bukan mendaftar sendiri, ya. Itu urusannya BKD atau instansi,," tegasnya.

Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu. 

Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah diinput oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan. 

Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat).

"Tenaga non-ASN login di portal pendataan untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler