BEKASI - KPUD Kota Bekasi, Jawa Barat mempersoalkan pendaftaran tiga orang calon anggota legislatif yang masih berstatus PNS, termasuk pegawai BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang mengajukan diri jadi anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
”Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, terdapat tiga orang calon yang masih berstatus PNS dan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, Red),” terang anggota KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo.
Verifikasi dilakukan terhadap semua berkas Daftar Calon Sementara (DCS) yang diserahkan oleh pengurus partai politik kepada KPUD Kota Bekasi pada 22 April 2013 lalu.
”Tapi mohon maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara detail dari partai mana ketiga calon yang masuk kategori bermasalah itu,” katanya.
Menurut Kanti, ketiga calon itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12/1999 tentang PNS yang menjadi anggota parpol.
”Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” katanya.
Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, Kanti meminta berhenti dari PNS dan pejabat BUMD. ”Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.
Masa verifikasi pertama calon legislatif, kata Kanti juga, sudah dimulai sejak 22 April dan akan berakhir 6 Mei 2013 mendatang. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengatakan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 12 tentang disiplin menyebutkan PNS dilarang aktif atau berkecimpung serta memberikan dukungan pada Pemilu Presiden, DPR, DPRD dan DPD.
”Sekarang sudah ditetapkan PNS aktif tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau ada yang seperti itu, laporkan ke BKD agar bisa ditindak lanjuti," katanya.
Kendati demikian, kata Momon juga, BKD tak bisa melarang seseorang untuk terjun ke politik karena merupakan hak setiap warga.
Namun bagi PNS yang ingin masuk ranah politik diharuskan memilih salah satu. ”Kalau ada yang ketahuan dan sudah terlapor, PNS itu harus pilih salah satu, tidak boleh double jabatan,” tandasnya. (dny)
”Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, terdapat tiga orang calon yang masih berstatus PNS dan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, Red),” terang anggota KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo.
Verifikasi dilakukan terhadap semua berkas Daftar Calon Sementara (DCS) yang diserahkan oleh pengurus partai politik kepada KPUD Kota Bekasi pada 22 April 2013 lalu.
”Tapi mohon maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara detail dari partai mana ketiga calon yang masuk kategori bermasalah itu,” katanya.
Menurut Kanti, ketiga calon itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12/1999 tentang PNS yang menjadi anggota parpol.
”Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” katanya.
Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, Kanti meminta berhenti dari PNS dan pejabat BUMD. ”Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.
Masa verifikasi pertama calon legislatif, kata Kanti juga, sudah dimulai sejak 22 April dan akan berakhir 6 Mei 2013 mendatang. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengatakan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 12 tentang disiplin menyebutkan PNS dilarang aktif atau berkecimpung serta memberikan dukungan pada Pemilu Presiden, DPR, DPRD dan DPD.
”Sekarang sudah ditetapkan PNS aktif tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau ada yang seperti itu, laporkan ke BKD agar bisa ditindak lanjuti," katanya.
Kendati demikian, kata Momon juga, BKD tak bisa melarang seseorang untuk terjun ke politik karena merupakan hak setiap warga.
Namun bagi PNS yang ingin masuk ranah politik diharuskan memilih salah satu. ”Kalau ada yang ketahuan dan sudah terlapor, PNS itu harus pilih salah satu, tidak boleh double jabatan,” tandasnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tak Keberatan Dicatut demi Pencapresan
Redaktur : Tim Redaksi