3 Poin Penting Mekanisme Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

Rabu, 09 Juni 2021 – 07:15 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat raker dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panselnas ASN 2021, menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran PPPK 2021 untuk formasi guru.

Penjelasan Bima sangat penting untuk diketahui oleh para guru honorer, yang selama ini resah terkait peluang mereka ikut seleksi PPPK 2021.

BACA JUGA: Pak Tjahjo Mengumumkan Formasi CPNS 2021 dan PPPK, Jauh dari Target

Berikut beberapa poin pernyataan Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (8/6).

1. Seluruh guru honorer bisa ikut mendaftar.

BACA JUGA: Awas! Ada Kepala Daerah Preman, BKN Harus Pelototi Seleksi CPNS dan PPPK

Seluruh guru honorer baik honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri bisa ikut seleksi PPPK 2021 meskipun di daerahnya tidak ada formasi.

Mekanisme seleksi PPPK dari guru honorer yang di daerahnya tidak ada formasinya, hingga saat ini masih terus dibahas.

BACA JUGA: Pembunuh Guru Honorer Ini Ditangkap, Konon Ada Cinta Terlarang

Apakah mereka bisa ikut seleksi mulai dari tahap pertama atau tidak.

"Seluruh guru honorer bisa mendaftar PPPK 2021. Namun apakah mereka hanya bisa ikut seleksi kesempatan ke-3 atau mulai dari yang pertama, masih didiskusikan. Jadi belum final ya," ungkap Bima.

3. Pelaksanaan tes formasi guru PPPK dilakukan 3 kali

Bima mengatakan, sesuai hasil pembahasan dan keputusan bersama di Panselnas, khusus untuk guru PPPK di instansi daerah akan dilakukan 3 kali tes.

Tes pertama diikuti guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi tersebut.

Tes kedua diikuti peserta tes pertama yang tidak lulus ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar, masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan

Tes ketiga, diikuti peserta yang tidak lulus tes sebelumnya tetapi berlaku secara nasional (lintas kabupaten/kota atau provinsi).

3. Guru honorer bisa mendaftar di sekolah lain

Bima mengatakan, peserta bisa mendaftar selama terdaftar di data base Dapodik.

Jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, maka bisa daftar di sekolah lain dalam satu instansi (masuk seleksi kesempatan pertama). Jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada seleksi kesempatan kedua.

"Jadi prinsipnya pendaftaran PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler